Berangkatkan Umrah, Sikap Pemerintah Tegur Kepada Amphuri Dinilai Sudah Tepat

05-01-2022 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: Jaka/nvl

 

Pemerintah telah memberikan surat peringatakan kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) karena telah memberangkatkan 84 jemaahnya tanpa restu dari Kementerian Agama. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai, sikap pemerintah sudah tepat dengan memberikan teguran kepada Amphuri karena telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

 

“Ketika pemerintah atau Kementerian Agama memberikan teguran kepada asosiasi Amphuri tentu kami bisa memahami langkah tersebut," kata Ace dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (5/1/2021). Ia menyarankan, Amphuri pasrah dan menerima segala konsekuensi dari keputusan Kemenag telah mengeluarkan surat teguran tersebut.

 

Apa yang dilakukan Kemenag semua demi kebaikan masyarakat dan penyelenggara umrah. “Karena bagaimanapun sekali lagi pertimbangan pemerintah adalah soal keselamatan dan kesehatan warga negara karena itu memang hal yang paling utama," ujar politisi Partai Golkar ini.

 

Seharusnya, kata Ace sejak awal, Amphuri melakukan koordinasi dengan Kemenag, jika ada rencana kebarangkatan di luar tim advance. Seperti diketahui ada 25 tim advance yang keberangkatannya direstui Kemenag, di luar itu tidak direstui.  "Sebaiknya asosiasi Amphuri berkoordinasi dengan Kemenag mempersiapkan tim advance-nya mereka dengan mematuhi apa yang telah disepakati antara Kemenag, Kementerian Kesehatan dan Amphuri sendiri," katanya.

 

Menurutnya, koordinasi ini penting untuk dapat meminimalisir risiko buruk yang terjadi di Arab Saudi. Menjadi tanggungjawab pemerintah jika terjadi persoalan terhadap masyarakatnya yang sedang umrah. “Karena jika terjadi sesuatu terhadap para jamaah atau terhadap dunia usaha, tentukan yang bertanggung jawab juga pemerintah jadi inilah pentingnya koordinasi antara asosiasi dengan Kementerian Agama," katanya.

 

Untuk itu legislator dapil Jawa Barat II itu meminta teguran ini tidak terjadi kepada asosiasi lain. Asosiasi harus memahami jika terjadi sesuatu maka yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah sendiri. "Karena yang memiliki otoritas untuk mengizinkan soal keberangkatan jemaah umrah itu pemerintah. Walaupun penyelenggaranya adalah asosiasi atau pihak swasta,” katanya. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...